AA YKPN: Tanggung Jawab Akuntan Pajak


    Akuntan pajak mempunyai beberapa tanggung-jawab kepada publik, melalui pemerintah. Tanggung jawab akuntan pajak adalah bukan untuk suatu kepalsuan dalam suatu kewajiban pajak, dan sebagai attestor, suatu kewajiban pajak adalah suatu pernyataan atau deklarasi atas sangsi dari kecurangan, dan informasi dari hasil menyajikan laporan keuangan adalah benar, dan lengkap.
    Statements on Standards for Tax Services merupakan pertimbangan etika umum yang mendasari standar yang dibuat oleh Tax Executive Committee of the AICPA dalam sebuah pamflet yang bertajuk. Pernyataan ini, yang disebut SSTS, dan interpretasinya menggantikan SRTP dan interpretasinya sejak 1 Oktober 2000. Yang menarik adalah pada kalimat pembukaannya: “Standar praktek adalah hallmark dari penyebutan diri sebagai seorang profesional. Anggota harus memenuhi tanggungjawabnya sebagai profesional dengan mendukung dan mempertahankan standar yang dengan itu kinerja profesionalnya bisa diukur”. Dalam kasus tersebut, indikasi terbaik dari standar etika yang bisa dipenuhi oleh akuntan pajak bisa ditemukan dalam standar tersebut.

6 Standar yang ditentukan STTS kepada seorang akuntan publik, yaitu sebagai berikut:

  1. Seorang akuntan pajak tidak boleh menyarankan sebuah posisi kecuali ada kemungkinan realistiuntuk kebaikan yang berkelanjutan.
  2. Seorang akuntan pajak tidak boleh membuat atau menandatangani return jika ini berada dalam posisi yang tidak boleh disarankan menurut point 1.
  3. Seorang akuntan pajak dapat menyarankan sebuah posisi yang menurutnya tidak ceroboh selama ini bisa didisklosur.
  4. Seorang akuntan pajak berkewajiban untuk menasehati klien tentang potensi hukuman di beberapa posisi, dan menyarankan disklosur.
  5. Seorang akuntan pajak tidak boleh menyarankan sebuah posisi yang “mengeksploitasi” proses seleksi audit IRS atau;
  6. Dilarang bertindak sekadar dalam posisi “membantah”.
    Menurut standar ini, dikatakan tidak etis bila mengkapitulasi permintaan klien untuk mengurangi liabilitas pajak klien sebenarnya, karena ketika menandatangani return, anda berarti menyatakan bahwa return adalah benar, tepat, dan lengkap. Bila menandatanganinya berarti anda terlibat kebohongan.
    Pajak ditentukan oleh self-assessment dan pelaporan. Dalam konteks tersebut, sikap adil yang bisa dilakukan setiap orang adalah dengan mengawasi diri sendiri. Masyarakat kita sering menggunakan sistem kehormatan yang besar dan ini bisa dijalankan ketika sebagian besar orang diatur oleh sistem kehormatan tersebut. Ada sesuatu yang berlawanan dengan kejujuran dan kesejahteraan publik saat ada upaya untuk mengelak dari tujuan hukum spesifik yang memberikan batasan pada klien yang ingin menghindari pembayaran segmen pajak yang adil. 
   Sistem pajak dapat diselewengkan oleh akuntan dan perusahaan akuntansi yang menggunakan skema penghindaran-pajak. Bagian implisit dari semua ini adalah sebuah rekognisi tanggungjawab akuntan dan perusahaannya untuk mempertahankan kejelasan sistem pajak–untuk menghasilkan keseimbangan antara keuntungan pajak yang diinginkan dan loophole yang bisa melemahkan sistem.

Kesimpulan
    Etika sangat diperlukan dalam praktek perpajakan terutama bagi pemerintah dan aparatnya serta akuntan publik yang juga menjadi penanggung jawab informasi keuangan rakyat. Etika dalam hal ini menyangkut keadilan distributif, non diskriminasi, profesionalisme, independensi. Dalam menjalankan fungsinya, pemerintah harus mampu menjunjung tinggi kebijakan yang telah dibuat dan juga menindak para oknum dalam kasus-kasus yang mencemari dunia perpajakan sehingga dapat memulihkan rakyat. Sedangkan akuntan sendiri harus mampu menegakkan etika profesinya dalam melaksanakan tanggung jawabnya. Apabila keduanya terwujud maka akan mewujudkan good corporate governance yang juga akan memulihkan kepatuhan masyarakat terhadap pemerintah maupun pajak.


Sumber:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

AA YKPN: Stakeholders Impact Analysis

Mengenal Tanri Abeng Si 'Manajer 1 Miliar' Memulai Bisnis dengan Menjual Pisang

AA YKPN: Makna Penyajian Informasi Secara Wajar