AA YKPN: Pengertian dan Persyaratan Whistle-Blowing
Whistle-Blowing adalah praktik pelaporan tindakan, pelanggaran etika, hukum, atau peraturan oleh pegawai atau seseorang untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Berdasarkan pihak yang dilapori, whistle-blowing dibagi menjadi dua, yaitu:
- Whistle-Blowing Internal
Whistle-blowing internal terjadi ketika seseorang atau beberapa orang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.
Contoh Whistle-Blowing internal: seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan kepada pihak direksi atau komisaris. - Whistle-Blowing Eksternal
Whistle-blowing eksternal yaitu bila seseorang atau beberapa orang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannya lalu membocorkan kepada masyarakat atau pihak lain karena ia mengetahui kecurangan itu akan merugikan masyarakat atau pihak lain.
Contoh Whistle-Blowing eksternal: seseorang atau beberapa orang karyawan melaporkan kepada pihak berwajib atau membocorkan kepada masyarakat bila perusahaan "B" memanipulasi bagian produksi dengan mengurangi atau menaikkan kadar kimia dari produksinya tersebut untuk mengurangi biaya produksi agar lebih menguntungkan perusahaan.
Kapan Whistle-Blowing dapat dipraktikkan?
Whistle blowing dipraktikkan pada saat terjadi kecurangan didalam suatu perusahaan, sehingga seorang atau beberapa orang karyawan melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan yang lebih tinggi atau kepada pihak yang berwajib. Agar pelanggaran tidak terus berlanjut dan pelaku yang melakukan kecurangan akan ditindak lanjuti.
Whistle blowing dipraktikkan pada saat terjadi kecurangan didalam suatu perusahaan, sehingga seorang atau beberapa orang karyawan melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan yang lebih tinggi atau kepada pihak yang berwajib. Agar pelanggaran tidak terus berlanjut dan pelaku yang melakukan kecurangan akan ditindak lanjuti.
Persyaratan lain Whisle-Blowing
Berikut ini beberapa persyaratan lain pada Whistle-Blowing, antara lain:
Berikut ini beberapa persyaratan lain pada Whistle-Blowing, antara lain:
- Terdapat Kebutuhan (need)
Hal ini disebabkan karena adanya pelanggaran etika/moral yang tak kunjung teratasi, jadi membutuhkan adanya whistle blower untuk menyelesaikan permasalahan agar segera menemui titik terang dan tidak merugikan perusahaan karena terjadi terus menerus. Jadi dibutuhkan penyelesaian dan pelaporan untuk mengatasi masalah. - Kemampuan (capability)
Kemamapuan dalam hal ini adalah untuk menyelamatkan perusahaan dari kecurangan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan yang melakukan pelanggaran. Dalam hal ini dibutuhkan kemampuan seorang whistle blower untuk melaporkan pelanggaran tersebut kepada atasan atau petinggi perusahaan ataupun bisa dilaporkan kepada pihak yang berwajib. - Kedekatan (proximity)
Hal ini dapat dilakukan pelaporan apabila kejadian tersebut terjadi pada lingkungan kerjanya, jadi yang melihat adanya kecurangan tersebut harus secara bertanggung jawab melaporkan secara apa adanya tanpa dibuat-buat untuk menghindari kecurangan-kecurangan lain yang mungkin akan terjadi lagi. - Orang Terakhir (last resort)
Dalam hal ini dimaksudkan menjadi orang satu-satunya yang mengetahui suatu kecurangan yang dilakukan oleh seseorang ataupun beberapa orang karyawan, dan diharapkan bisa menjadi whistle blower dan memiliki kemampuan tersebut untuk mengatasi kecurangan yang terjadi tersebut.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar